Tugas dan Fungsi

1. Kedudukan

a. Tinjauan dari aspek administrasi

Berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pidie. Kedudukan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pendukung Pemerintah Kabupaten di bidang pemberdayaan masyarakat, mukim dan gampong; dan Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Tugas dan Pokok

Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie mempunyai tugas Melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang peningkatan upaya pelayanan kesehatan masyarakat dan penurunan angka kesakitan dan kematian.

3. Fungsi Dan Kewenangan

a. Fungsi

Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut kemana sebuah organisasi harus dibawa dan di arahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antifatif, inofatif serta produktif.

Fungsi tersebut dilaksanakan sesuai dengan visi yang merupakan suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.

Atas dasar uraian diatas maka visi Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie adalah; “PIDIE MEUSIGRAK, TERTIB DAN MELAYANI MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA’’
Kewenangan merupakan sesuatu tanggung jawab yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sebagai penjabaran fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan fungsi yang telah ditetapkan diatas.

b. Tugas Pokok dan Fungsi

Berpedoman kepada kedudukan, tugas pokok dan fungsinya. Sesuai dengan peraturan Bupati Pidie No. 05 tahun 2017, disebutkan bahwa:

a. Kepala Dinas

Mempunyai tugas melakukan tugas umum Pemerintahan di bidang pengendalian masalah kesehatan, pembinaan pelayanan kesehatan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan Perundang undangan. Tugas pokok Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam pengendalian penyakit dan penyehatan Lingkungan, pembinaan pelayanan Kesehatan, pengembangan sumber daya Kesehatan dan kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengkoordinir secara komprehensif seluruh aspek kesiapan tenaga, kinerja, mutu pelayanan dan peningkatan kualitas laporan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie mempunyai fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan umum di bidang Kesehatan
  2. Menyusun rencana dan program kesehatan.
  3. Merumuskan kebijakan teknis dibidang kesehatan
  4. Merumuskan dan menyusun rencana kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
  5. Penyusunan program dan kebijakan teknis dibidang kesehatan.
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian dibidang kesehatan meliputi bidang peningkatan upaya kesehatan, pencegahan penyakit, penyehatan lingkungan dan pemukiman, pelayanan pengobatan, promosi kesehatan, pemulihan kesehatan dan penelitian kesehatan serta pelayanan konseling trauma.
  7. Melaksanakan pembinaan teknis dibidang peningkatan sumber daya tenaga kesehatan, registrasi dan akreditasi tenaga sarana kesehatan.
  8. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian internal pelaksanaan program- program kesehatan.
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, pendataan, kepegawaian, keuangan, peralatan, organisasi dan ketatalaksanaan.
  10. Pelaksanaan pembinaan operasional dibidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya dan instansi Dinas Kesehatan Kabupaten dibidang Kesehatan.
  12. Pembinaan UPTD.
  13. Pembinaan kelompok fungsional.

b. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, hubungan Masyarakat dan koordinasi penyusunan program kerja, serta pelayanan administrasi kepada semua satuan kerja dilingkungan Dinas. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana strategis jangka pendek dan jangka panjang serta pengkajian dan evaluasi secara berkala.
  2. Penyusunan program kerja dan kegiatan, pengumpulan data serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
  4. Penyiapan data, informasi dan hubungan Masyarakat.
  5. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas.
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan bidang dan unit pelaksana teknis Dinas dalam bidang penyusunan program dan evaluasi serta pelaporan.

Sekretaris terdiri dari:

  1. Sub Bagian Program, Informasi dan Humas mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, penelitian, pengkajian, pengembangan, analisis data dan penyusunan program, penyusunan rencana strategis serta rencana kerja tahunan.
  2. Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, arsip, standarisasi serta hubungan dengan masyarakat dan protokoler, administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan.
  3. Sub Bagian Keuangan dan Pengelola Aset, yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan, rencana kebutuhan Dinas, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan aset daerah.

c. Bidang Pelayanan Kesehatan

Tugas pokok bidang Pelayanan Kesehatan adalah Menyusun perencanaan, kebijakan teknis operasional, pedoman dan standar pelayanan, menjabarkan pedoman teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta menfasilitasi program pelayanan kesehatan primer, program pelayanan kesehatan rujukan dan program pelayanan kesehatan tradisional;

Untuk melakukan tugas pokok tersebut, bidang Pelayanan Kesehatan fungsi:

a. Perumusan kebijakan operasional, penjabaran dan pengembangan pedoman standar
pelayanan kesehatan serta manajemen program Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
b. Perencanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;
c. Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pedoman dan standar pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;
d. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pedoman dan standar pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;
e. Penggerakan upaya peningkatan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;
f. Penyiapan bahan pengelolaan perizinan dan akreditasi upaya/sarana pelayanan kesehatan;
g. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;
h. Penapisan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, kedokteran canggih;

i. Pelaksanaan advokasi, koordinasi dengan lintas sektor, institusi kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi terkait dengan upaya pelayanan kesehatan; dan
j. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari:

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan program upaya pelayanan kesehatan primer
  2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan melakukan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional sebagai bahan pembinaan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan serta pemanfaatan sarana dan alat kesehatan;
  3. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional melakukan penyusunan perencanaan program dan bimbingan teknis kegiatan pelayanan kesehatan tradisional.