PERSYARATAN :
- Surat Permohonan di atas Materai Rp 10.000
- Foto copy KTP ( pemilik, penanggung jawab, direktur) ;
- Surat Keterangan Kepala Desa (Keuchik) tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat Tradisional.
- Foto copy sertifikat / ijazah pengobat tradisional.
- Surat pengantar dari pukesmas setempat
- Pas foto ukuran 3×4 = 2 lembar
- Rekomendasi dari kejaksaan kabupaten / kota bagi pengobat tradisional klafisikasi supranatural dan kantor departemen Agama
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan
- Rekomdasi dari asosiasi / organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan