SURAT TERDAFTAR PENGOBATAN TRADISIONAL (STPT)

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan di atas Materai Rp 10.000
  2. Foto copy KTP ( pemilik, penanggung jawab, direktur) ;
  3. Surat Keterangan Kepala Desa (Keuchik) tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat Tradisional.
  4. Foto copy sertifikat / ijazah pengobat tradisional.
  5. Surat pengantar dari pukesmas setempat
  6. Pas foto ukuran 3×4 = 2 lembar
  7. Rekomendasi dari kejaksaan kabupaten / kota bagi pengobat tradisional klafisikasi supranatural dan kantor departemen Agama
  8. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan
  9. Rekomdasi dari asosiasi / organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan