PERSYARATAN :
- Fotocopy KTP Pemohon/pemilik
- Fotocopy Izin usaha
- Fotocopy nomor pokok wajib pajak
- Peta lokai dan denah bangunan
- Suarat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa/ kontrak.
- Daftar peralatan produksi.
- Daftar alat kesehanatan dan /atau PKRT yang akan diproduksi
- Surat keterangan / rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenag di dinas kesehatan.
- Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan pemohonan pengurusan izin pada dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu(DPM /PTSP).