SURAT REKOMENDASI PERUSAHAAN RUMAH TANGGA ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT)

PERSYARATAN :

  1. Fotocopy KTP Pemohon/pemilik
  2. Fotocopy Izin usaha
  3. Fotocopy nomor pokok wajib pajak
  4. Peta lokai dan denah bangunan
  5. Suarat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa/ kontrak.
  6. Daftar peralatan produksi.
  7. Daftar alat kesehanatan dan /atau PKRT yang akan diproduksi
  8. Surat keterangan / rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenag di dinas kesehatan.
  9. Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan pemohonan pengurusan izin pada dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu(DPM /PTSP).