PERSYARATAN:
- Mengisi Formulir
- Foto Copy STR yang masih berlaku dan telah dilegalisir ( Khusus Dokter Lembar I, II atau III)
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Keterangan bekerja dari Atasan
- Surat Izin dari Kepala Puskesmas Wilayah Praktik bagi Tenaga Kesehatan yang Megurus Izin Praktik.
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Bagi Tenaga Kesehatan yang Mengurus Surat Izin Praktik.
- Pas Foto 4 x 6 Sebanyak 2 Lembar, berpakaian Dinas atau Almamater Profesi.
- Laki-laki Layar Biru
- Wanita Layar Merah ( Jilbab Tidak Bermotif )
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Sebanyak 1 Lembar
- Berkas di masukan dalam Map dan diserahkan Langsung oleh Tenaga Kesehatan yang Bersangkutan.
- Pengurusan pembuatan Surat Izin Praktik selesai dalam Waktu 3 hari