SERTIFIKAT PRODUKSI USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan di atas Materai Rp 10.000
  2. Foto copy KTP ( pemilik, penanggung jawab, direktur) ;
  3. Surat Keterangan Kepala Desa (Keuchik) tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat Tradisional.
  4. Foto copy akte pendirian badan usaha yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan
  5. Susunan direksi / pengurus dan komisaris / badan pengawas.
  6. Foto copy KTP / indentitas Direksi / pengurus dan komisaris / badan pengawas.
  7. Pernyataan permohonan / direksi / pengurus /komisaris/ badan pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi.
  8. Foto copy bukti penguasaan tanah dan bangunan
  9. Foto copy surat izin perdagangan
  10. Foto copy NPWP
  11. Foto copy surat keterangan domisili