PERSYARATAN :
- Photo Copy (Pemilik, Penanggung Jawab, Direktur)
- Rekomendasi Kepala Desa
- Rekomendasi Kecamatan
- Rekomendasi dari Dinas Kesejatan
- Sertifikt Penyuluhan Keamanan Pangan
- Daftar Tenaga Kerja dan Tempat Penugasannya
- Daftar Pelayanan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Kuasa dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa (Bila diwakilkan)
- Copy BPJS Ketenagakerjaan
- Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan permohonan perngurusan izin pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Pengurusan pembuatan Surat Izin selesai dalam Waktu Maksimal 14 hari dan Tidak dipungut biaya (GRATIS)