PERSYARATAN :
- Foto copy KTP (pemilik, penanggung jawab, Direktur)
- Foto kopi ijazah, surat izin / surat penugasan dan surat izin kerja asisten apotiker
- Layout / denah bangunan dalam format JPEG
- Daftar sarana, prasarana dan peralatan
- Surat keterangan atasan langsung mengizikan prakter tanpa menggangu jam kerja
- Nomor induk berusaha (NIB)
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Surat kuasa dan foto copy ktp penerima kuasa (bila diwakilkan)
- Izin lama (perpanjang)
- Foto copy bpjs ketenaga kerjaan
- Surat keterangan usaha dari desa
- Rekomendasi dari camat
- SPPL
- NPWP
- Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan permohonan perngurusan izin pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Pengurusan pembuatan Surat Izin selesai dalam Waktu Maksimal 14 hari dan Tidak dipungut biaya (GRATIS)