REKOMENDASI IZIN OPERASIOANL RUMAH SAKIT

Alur Rekomendasi Izin Sarana Pelayanan Dinkes Pidie. (Grafis Design by Insertapps.com)PERSYARATAN :

  1. Izin mendirikan rumah sakit, bagi permohonan izin operasional untuk pertama kali.
  2. Profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi.
  3. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana.
  4. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung.
  5. Izin penggunaan bangunan (ipb) dan sertifikat laik fungsi.
  6. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
  7. Daftar sumber daya manusia.
  8. Daftar peralatan medis dan nonmedis.
  9. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  10. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu dan dokumen administrasi dan manajemen.
  11. Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan permohonan perngurusan izin pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  12. Pengurusan pembuatan Surat Izin selesai dalam Waktu Maksimal 14 hari dan Tidak dipungut biaya (GRATIS)