PERSYARATAN :
- Izin mendirikan rumah sakit, bagi permohonan izin operasional untuk pertama kali.
- Profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi.
- Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana.
- Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung.
- Izin penggunaan bangunan (ipb) dan sertifikat laik fungsi.
- Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
- Daftar sumber daya manusia.
- Daftar peralatan medis dan nonmedis.
- Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu dan dokumen administrasi dan manajemen.
- Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan permohonan perngurusan izin pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Pengurusan pembuatan Surat Izin selesai dalam Waktu Maksimal 14 hari dan Tidak dipungut biaya (GRATIS)