PERSYARATAN :
- Foto copy akta pendirian badan hukum yang sah
- Studi kelayakan
- Master plan
- Detail engineering design
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Foto copy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
- Izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO)
- Surat izin tempat usaha (SITU)
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan permohonan perngurusan izin pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Pengurusan pembuatan Surat Izin selesai dalam Waktu Maksimal 14 hari dan Tidak dipungut biaya (GRATIS)