PERSYARATAN :
-
Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
- Studi Kelayakan Puskesmas
- Master Plan
- Fotocopy Akte Notaris Pendirian Badan Hukum dikeluarkan Kementrian Hukum dan Ham
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Izin Lokasi/Prinsip dari Pemda
- Surat Pernyataan dari Pemohon Bermaterai
- Dokumen Lingkungan
- Izin HO (Izin Gangguan/Hinder Ordonnantie)
- IMB/IPB (Izin Mendirikan Bangunan/Izin Pendirian Bangunan)
- Fotocopy Gambar Denah Lokasi
- Surat Rekomendasi Keuchik
- Surat Rekomendasi Camat
- Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan permohonan perngurusan izin pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Pengurusan pembuatan Surat Izin selesai dalam Waktu Maksimal 14 hari dan Tidak dipungut biaya (GRATIS)