PERSYARATAN :
- Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA).
- Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian disertai dengan materai Rp.10,000.
- Surat penugasan.
- Surat sumpah Apoteker.
- Ijazah apoteker (farmasi).
- Surat pernyataan apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai Rp. 10,000.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Apoteker).
- Ijazah asisten apoteker (bila perlu).
- Surat penugasan asisten apoteker (bila perlu).
- Surat pernyataan asisten apoteker akan bekerja full time di apotek itu disertai materai Rp. 10,000.
- Surat pernyataan asisten apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai Rp.10,000.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Asisten Apoteker.
- SITU (surat Izin Tempat Usaha).
- Daftar Tenaga Kerja.
- Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).
- Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan permohonan perngurusan izin pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Pengurusan pembuatan Surat Izin selesai dalam Waktu Maksimal 14 hari dan Tidak dipungut biaya (GRATIS)