Rekomendasi Izin Apotek

Alur Rekomendasi Izin Sarana Dinkes Pidie. (Grafis Design by Insertapps.com)

PERSYARATAN :
  1. Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA).
  2. Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian disertai dengan materai Rp.10,000.
  3. Surat penugasan.
  4. Surat sumpah Apoteker.
  5. Ijazah apoteker (farmasi).
  6. Surat pernyataan apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai Rp. 10,000.
  7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Apoteker).
  8. Ijazah asisten apoteker (bila perlu).
  9. Surat penugasan asisten apoteker (bila perlu).
  10. Surat pernyataan asisten apoteker akan bekerja full time di apotek itu disertai materai Rp. 10,000.
  11. Surat pernyataan asisten apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai Rp.10,000.
  12. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Asisten Apoteker.
  13. SITU (surat Izin Tempat Usaha).
  14. Daftar Tenaga Kerja.
  15. Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).
  16. Semua bahan persyaratan diserahkan pada saat mengajukan permohonan perngurusan izin pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  17. Pengurusan pembuatan Surat Izin selesai dalam Waktu Maksimal 14 hari dan Tidak dipungut biaya (GRATIS)