Derajat kesehatan masyarakat suatu wilayah salah satunya di pengaruhi oleh keberadaan sarana kesehatan. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN: