Informasi Publik

Derajat kesehatan masyarakat suatu wilayah salah satunya di pengaruhi oleh keberadaan sarana kesehatan. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN:

  1. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
  2. Akreditasi Puskesmas
  3. Rumah Sakit
  4. Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
  5. Indikator Kinerja Pelayanan di Rumah Sakit Kabupaten Pidie
  6. Puskesmas dengan ketersediaan obat vaksin