Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan

Penduduk atau Masyarakat adalah sasaran program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie. Seluruh penduduk di Kabupaten Pidie terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapat subsidi pemerintah pada kurun waktu tertentu.

Kunjungan pasien baru adalah seseorang yang baru berkunjung ke sarana kesehatan dengan kasus penyakit baru. Sarana kesehatan strata pertama adalah tempat pelayanan kesehatan antara lain: Puskesmas, balai pengobatan pemerintah dan swasta, tempat praktek bersama/perorangan.

Sarana kesehatan strata dua dan strata tiga adalaha Balai kesehatan masyarakat, balai besar pengobatan penyakit paru, balai kesehatan paru masyarakat, dan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun masyarakat, dan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
Pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin adalah jumlah kunjungan pasien rawat jalan masyarakat miskin dan hamper miskin disarana kesehatan strata dua dan strata tiga disatu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu.

Puskesmas dan rumah sakit merupakan penyedia layanan kesehatan dasar dan rujukan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Cakupan kunjungan rawat jalan dan rawat inap serta layanan